35 000 MV 35.000 MW 450 va adipura admin amdal pltu tanjung jati b aset b3 bagian umum Bali bantuan barubara berita berita terkini best power plant Bhumi Jati Power BJP blh blog blogger BPJS BPMD Jateng BPP Breathing budaya kerja bumn Clean Coal Power Plant coal csr csr pln dana Deputi Manajer OPI dinsosnaker direksi PLN direktur utama PLN dm umum Donor darah duren eco green park efisien ekonomi employee ESDM event facebook family gathering Fearless Rope Greasers Feature festival film nusantara 2017 festival kartini 2015 festival ramadhan 2017 gaji gallery gathering General Manager GM PLN Tanjung Jati B go green Gunung Sinabung hari lingkungan hidup HLN humas PLN IGA 2017 IGA 2018 Ika Safitri indah indonesia Indonesia green awards Indonesia green awards 2017 info info pln Infobank informasi inovasi instagram instruktur senam intan internet internet marketer investor IPP japan jatim park 2 Java jawa barat jawa tengah jepang jepara jetty Joko purwanto Jualen Silalahi jurnalis k3 kabar pln kalimantan kantor karir karyawan karyawan aji karyawan cantik karyawan pln karyawan pln tanjung jati b Karyawan teladan keamanan kembang kemuning kenangan kerja Kesehatan keselamatan kerja ketenagalistrikan khoirin klh komunikasi kopabe KPJB kunjungan La Tofi laskar PLN LAZIS life limbah pltu limbah pltu jepara limbah pltu tanjung jati b lingkungan listrik loader Lowongan KPJB Lowongan PLTU Tanjung Jati B Lowongan TJBPS M. Arifin Mahfud Malam keakraban malang Manager Keuangan Manajer Bidang Produksi II Manajer Enjiniring Marsini Marta masyarakat mati lampu media sosial Museum kartini News Ngadiman objek vital nasional obyek vital nasional olah raga ondoran ONNY AFRIZAL Operator PLTU organisasi outbond outsousing P2TL panas bumi pariwisata peduli pega pegawai pegawai pln tanjung jati b pejabat pekerjaan pemasaran pembangkit listrik pembangkit terbaik pembangunan pemeliharaan pemimpin pendidikan penghasilan peraturan direksi pln perpustakaan Perumahan Bandengan Perumahan PLTU Jepara Perumahan PLTU Tanjung Jati B perusahaan photography PKBL PKL pln pln jepara pln mengajar pln peduli PLN Pusat pln tanjung jati b pln tanjung jati b jepara PLT Deputi Manajer Akuntansi PLT Deputi Manajer Keuangan PLT Deputi Manajer SDM PLTD PLTG PLTGU Jawa 1 pltu pltu handal pltu jepara pltu tanjung jati b pltu tanjung jati b jepara pltu tanjung jati b unit 5&6 pltu terbaik pltu terhandal power plant PPA presentasi profesional proper proper emas proper hijau proyek pt bahtera adhiguna PT. Haleyora Powerindo puasa pulau liran ramadhan RAT rekrurmen safari ramadha safety Safety Driving 2015 sapto scr sehat sekretaris sekretaris umum sekuping senam seo sertifikat shipping sihono site smbc singapore smpn 1 negeri sofyan basir solo sosial SP PLN splu Sri strategi subsidi sukses sumitomo corporation suroso SUWARNO Tarif listri tech talk terbaru terkini tips Together We Stand tubanan ujpk vivi novitasari wanita warga wisata youtube zero incident
manualslide

https://www.instagram.com/p/BIlsCocgdwV/
   Dalam rangka menjalankan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh PLN, perlu dilakukan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL, yang merupakan langkah PLN untuk mengurangi terjadinya pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

  Setiap Unit PLN secara rutin atau khusus melaksanakan P2TL dalam rangka menertibkan penyaluran tenaga listrik untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan dan menekan susut.

  Banyak pemakai tenaga listrik yang tidak menyadari bahwa menjaga keamanan kWh meter milik PLN yang terpasang pada bangunan/persilnya merupakan tanggung jawab pemakai tenaga listrik tersebut.

   Dalam banyak kasus, tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik dilakukan dengan cara mencantol langsung dari jaringan listrik PLN atau mengotak-atik kWh meter dengan maksud menggunakan tenaga listrik lebih besar dari daya tersambung   dan/atau  mempengaruhi   pengukuran pemakaian tenaga listrik.

  Cara-cara tersebut bukan saja melanggar aturan tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang banyak. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pelaksanaan P2TL, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang telah mendapat pengesahan dengan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 304.K/20/DJL.3/2016. Peraturan Direksi tersebut menggantikan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011.

  Dengan dikeluarkannya Peraturan baru tersebut, dilaksanakan sosialisasi di PLN Kantor Pusat (5/10) yang diikuti oleh General Manager beserta jajarannya dari seluruh Unit PLN Distribusi/ Wilayah.
P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan  oleh  PLN  terhadap  Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN.

   Dalam  sambutannya,  Kepala  Divisi  Regional Jawa Bagian Barat Nyoman S. Astawa menyampaikan bahwa kasus pelanggaran pemakaian tenaga listrik banyak terjadi di  masyarakat. Banyak kerugian PLN akibat adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik tersebut. Nyoman S. Astawa berharap petugas P2TL menjalankan aturan yang ada karena masyarakat sekarang sudah lebih paham dengan aturan.
Ada beberapa hal yang berubah dari aturan sebelumnya, salah satunya adalah mengenai penangguhan pemutusan sementara bagi pengguna listrik yang terkena P2TL dapat dilakukan apabila menyangkut keselamatan jiwa manusia dan obyek vital nasional.

   Selain itu, yang juga berbeda dari aturan sebelumnya adalah apabila pemakai tenaga listrik yang terkena P2TL tidak bersedia diperiksa di Laboratorium yang ditentukan oleh  PLN,  maka  dapat  memilih Laboratorium independen yang terakreditasi. 
Dalam pelaksanaan P2TL, dapat  juga mengikutsertakan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Kejaksaan atau pihak terkait lainnya. 
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah petugas pelaksana lapangan P2TL, maka pelaksanaan P2TL dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga, yang memiliki Sertifikat Pelatihan dari Lembaga Independen yang terakreditasi.

   Tata cara pelaksanaan P2TL meliputi 3 (tiga) tahap, yaitu : Tahap Pra Pemeriksaan, Tahap Pemeriksaan dan Tahap Pasca Pemeriksaan.
Seperti aturan sebelumnya, terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :

1. Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya,  tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
2. Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
3. Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; 
4. Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.**

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.